Tidar Mendengar

Assalamualikum wr.wb
Nama : Dwi Adi Widodo
nomor peserta PPPK Guru 2021 : 2130101110168700
nilai teknis tahap 2 : 230.0
Manajerial :
90.0
Wawancara : 38.0
Sosio : 96.0
Total : 454.0

Izin melaporkan Bapak izin,
Alhamdulillah dari 11 orang yang mendaftar PPPK GURU dari sekolah kami di terima PPPK tahun 2023 dengan menggunakan nilai P3 yang Alhamdulillah bisa naik menjadi P1 Prioritas (Nilai PPPK Guru tahun 2021) di seleksi tahun 2023.

Mohon izin pimpinan panselnas dan panselda saya yang daftar secara bersamaan mengalami kendala saat mendaftar PPPK 2021. Dengan penguncian dapodik yang salah di tahun 2021. 11 orang dari kami terkunci dapodik di Kota Surakarta dan satu saya sendiri di Penprov Jateng, ketika resume pendaftaran di hari pertama, hari kedua, dan hari ke tiga pendaftaran masih terkunci di Jawa Tengah, dan hari berikutnya berubah di pemkot Surakarta karena sistem bingung Homeschooling mengikuti induk Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah di laman Sscn waktu pendaftaran. *Bahkan ada yang terkunci di sekolah yang tidak sesuai SK mengajar.*
Dari kasus itu apakah nilai saya bisa di pertahankan? Mengingat ada kesalahan sistem lock atau *penguncian dapodik yang salah* dan *Pasing Grade Guru Bahasa Indonesia SMP dan SMA/SMK beda waktu selesksi PPPK GURU 2021*. 🙏🏻
Mohon izin baru melapor karena di tahun 2023 dan 2024 akhirnya saya tidak bisa mendaftar, tidak menjadi prioritas dan mempertahankan nilainya, dan jadi prioritas seperti teman 10 teman kami. Karena kami di fasilitasi dan diberi kesempatan tes hanya sekali dan tahap 3 2021 dihilangkan , dan tidak ada perbaikian data pokok pendidikan di seleksi berikutnya 🙏🏻Apakah nilai 2021 bisa mengjukan banding ke Panselnas karena terjadi eror sistem saat penguncian dapodik saat seleksi 2021 khususnya di hari pertama dan bagaimana jika sudah selesai resume atau menyelesaikan pendaftaran di hari pertama padahal sistem berubah di hari berikutnya, apakah masih ada toleransi untuk meperjuangkan mempertahankan nilai yang di peroleh agar menjadi prioritas khususnya di formasiGuru SMP Bahasa Indonesia, Karena nilai masuk ketegori P3 di tahun 2021 dan sekarang menjadi P1 Prioritas tanpa tes seleksi PPPK Guru tahun berikutnya? 🙏🏻

*Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan pengelolaan SMA/SMK di bawah pemerintah provinsi (pemprov).*

Dasar Hukum
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Pendidikan.
4. Perda tentang PKBM di masing-masing daerah.

Download Lampiran: Unduh PDF