Tidar Mendengar

Mohon bantuan, rumah sodara saya yg dimiliki sejak 1962 yg beralamat di pasar pagi 109 di rusak oleh aksi aksi premanisme yg dilakukan LBH Galang Kemajuan Indonesia , sodara saya mempunya surat jual beli tahun 1979 dan surat tersebut sah dan berlaku, sampai sodara saya yg lansia terusir karane akhir juli 2024 rumah pasar pagi di masukin preman preman suruhan LBH tersebut, hingga atap rumah dirusak, 8 agustus 2024 sodara saya sdh membuat LP di POLDA metro jaya, tgl 18 januari sudah membuat LP di polsek tambora, tp tetap saja LBH itu melakukan aksi aksi premanisme 19 januari rumah pasar pagi 109 dijebol depannya, 21 dini hari mereka menempel spanduk bahwa rumah ini dikuasain LBH, byk sekali korban korban lansia yg terusir rumahnya diintimidasi, dipotong listriknya digembok pintunya oleh LBH tersebut, sampai warga sekitar bingung dimana mengadu atas keresahan ini sedangkan polisi seperti tutup telinga, dimana negara saat warganya yg lemah ini terus di intimidasi