Tidar Mendengar

Salam hormat,, saya fatoni nur rachman beralamat di kab.Bojonegoro kec.padangan jawa timur,, Tolong untuk aduan saya dapat di tindak lanjuti dengan cepat dan tegas karena adanya kontraktor yang semena mena mengabaikan perda kab.bojonegoro nomor 3 tahun 2021 tentang ketenagakerjaan,, dimana di salah satu pasal berbunyi investor atau pebisnis yg mendirikan usaha di daerah wajib menampung pekerja lokal,, tapi nyatanya saya selaku kordinator pekerja lokal sudah melapor di dinas perindustrian dan ketenagakerjaan kab bojonegoro sampai saat ini belum menemukan jawaban yg bagi pekerja lokal puas karena tidak ada tindakan tegas dari dinas perindustrian dan ketenagakerjaan sehingga pekerja lokal kurang sejahtera dengan pembangunan di daerah tidak mementingkan pekerja lokal padahal sudah ada landasan hukum kinerja dari dinas perindustrian dan ketenagakerjaan kurang responsif,, malah di salah satu situs lapor.com memberikaan keterangan bahwa bisnis to bisnis bukan wewenang dari dinas,, pekerja lokal ingin bekerja di daerah sendiri dengan maksud agar dekat sanak saudara tapi tidak ada yg menggubris laporan saya. Semoga laporan dan aduan saya bisa memberikan dampak bagi pekerja lokal.

Download Lampiran: Unduh PDF