Melalui surat ini juga, saya ingin menyampaikan Laporan Pengaduan & Permohonan Atensi khusus, Rapat Dengar Pendapat kepada Pimpinan & Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Lintas Komisi III, Komisi VI, Komisi VIII, dan Komisi XI. Yang dimana dalam proses pelaksanaan Pengadaan Barang Sarana & Prasarana Sekolah Rakyat – Kementrian Sosial RI (Tahun Anggaran 2025)
Telah terjadi & terbukti adanya Tindak Pidana : Melawan Hukum, Penyelewengan, adanya perbuatan curang & pengendalian pengadaan, pengkondisian hingga persekongkolan, dan Benturan Kepentingan dalam pengadaan, dan penyalahgunaan jabatan & wewenang. Sehingga mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Dapat Merugikan Keuangan Negara. Yang dimana saya ikut serta mengetahui, mengorbankan diri saya, dalam proses rekontruksi pembagian pengadaan (menerima pembagian pengadaan). Yang, sudah saya ikut kawal sejak June 2025 – hingga saat ini 2026
Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Ayat 45 (b) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyimpangan dan/atau penyalahgunaan program optimalisasi pengentasan kemiskinan, dan penghapusan kemiskinan ekstream. Termasuk program sekolah rakyat
Sejak September 2025, saya sudah melepas karir saya untuk fokus mengawal & mengusut tuntas para pemain pengadaan di Sekolah Rakyat – Kementrian Sosial RI
Download Lampiran: Unduh PDF