LAPORAN DAN PERMOHONAN ADVOKASI DAMPAK REGULASI PERIZINAN TERHADAP NELAYAN DI KAWASAN BATAM
Perihal : Keluhan Nelayan dan Permohonan Pemudahan untuk PP 25/2025, PP 28/2025 dan PP 47/2025
Kepada Yth.
TIDAR MENDENGAR
(Pengurus Pusat TIDAR)
di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Ihza, warga Batam yang berinteraksi langsung dengan aktivitas dan aspirasi nelayan lokal, dengan ini menyampaikan laporan dan keluhan nelayan kepada TIDAR MENDENGAR (PP TIDAR) untuk dapat diteruskan dan dikawal kepada BP Batam serta pemangku kepentingan terkait.
Sejak diberlakukannya sejumlah regulasi terbaru, khususnya PP 25 Tahun 2025 dan PP 28 Tahun 2025, nelayan di Batam menghadapi peningkatan kompleksitas perizinan yang signifikan. Perubahan standar penangkapan ikan dengan naiknya standar minimal kapasitas mesin dan penyesuaian persyaratan administratif telah menimbulkan hambatan baru, terutama bagi nelayan kecil dan tradisional yang memiliki keterbatasan kapasitas administratif, teknologi, dan pembiayaan.
Di sisi lain, PP 47 Tahun 2025 turut memberikan dampak operasional yang memberatkan, karena nelayan diharuskan melakukan penangkapan ikan di luar wilayah lingkungan KPBPBB Batam, sehingga jarak melaut menjadi lebih jauh, biaya operasional meningkat, dan risiko keselamatan nelayan bertambah.
Berdasarkan aspirasi dan keluhan yang dihimpun, dampak utama yang dirasakan nelayan Batam antara seperti Standar penangkapan ikan yang berubah menyebabkan banyak kapal dan alat tangkap tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan,
Proses dan alur perizinan yang berlapis serta kurang terintegrasi menambah beban waktu dan biaya, Kewajiban melaut lebih jauh akibat pengaturan wilayah tangkap berdampak pada kenaikan biaya BBM, logistik, dan risiko keselamatan,
Penurunan kepastian usaha dan pendapatan nelayan, yang berpotensi memperburuk kondisi sosial-ekonomi keluarga nelayan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, melalui TIDAR MENDENGAR (PP TIDAR) kami memohon:
– Fasilitasi dialog dan audiensi dengan BP Batam dan instansi terkait untuk menjelaskan implikasi regulasi terhadap nelayan,
– Evaluasi dan penyederhanaan alur perizinan nelayan di Batam agar lebih adaptif terhadap karakter nelayan kecil dan tradisional,
– Peninjauan implementasi PP 25/2025, PP 28/2025, dan PP 47/2025 di tingkat kawasan Batam agar tidak menimbulkan beban berlebih dan ketimpangan akses,
– Penyusunan mekanisme transisi dan afirmasi bagi nelayan lokal, termasuk pendampingan perizinan dan penyesuaian standar alat tangkap.
Nelayan merupakan tulang punggung ketahanan pangan maritim dan ekonomi pesisir Batam. Regulasi yang baik seyogianya memberikan kepastian dan kemudahan, bukan justru menambah beban dan kerentanan. Oleh karena itu, kami berharap TIDAR MENDENGAR (PP TIDAR) dapat mengawal laporan ini secara serius dan mendorong solusi kebijakan yang adil, adaptif, dan berpihak kepada nelayan.
Demikian laporan dan permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Ihza
Warga Batam