Tidar Mendengar

LAPORAN DAN PERMOHONAN ADVOKASI
Perihal  : Laporan Kasus dan Permohonan Advokasi Perlindungan Guru
Kepada Yth.
TIDAR MENDENGAR
(Pengurus Pusat TIDAR)

di Tempat

Dengan hormat,

Pengurus Daerah TIDAR Jambi, melalui program TIDAR MENDENGAR, dengan ini menyampaikan laporan sekaligus permohonan advokasi terkait kasus perundungan dan kekerasan terhadap guru yang terjadi di Provinsi Jambi, khususnya yang dialami oleh Bapak Agus, Guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur.
Latar Belakang

PD TIDAR Jambi telah melakukan pendampingan langsung kepada Bapak Agus yang menjadi korban kekerasan fisik dan mental oleh peserta didik. Berdasarkan hasil advokasi lapangan, kasus yang menimpa Bapak Agus bukanlah kasus tunggal, melainkan permasalahan berulang yang menunjukkan lemahnya sistem perlindungan terhadap guru. Dalam praktiknya, guru kerap diposisikan sebagai pihak yang disalahkan, tanpa perlindungan yang memadai dari sistem pendidikan.

A. Peristiwa perundungan tersebut menyebabkan Bapak Agus mengalami tekanan mental dan fisik, antara lain:
– Diteriaki dan dirundung secara terbuka oleh siswa,
– Mengalami luka fisik (lebam pada wajah),
– Tekanan psikologis yang berat, hingga
– Timbulnya niat untuk menghentikan pengabdian sebagai guru.

B. Pandangan dan Harapan Korban
Dalam proses pendampingan, Bapak Agus menyampaikan harapan besar agar:
– Terdapat perlindungan nyata dan jaminan keamanan bagi guru dalam menjalankan tugas,
– Pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap keselamatan dan martabat guru,
– Tidak ada lagi guru yang menjadi korban dari kelemahan sistem pendidikan dan regulasi.

C. Permohonan Tindak Lanjut
Sehubungan dengan hal tersebut, PD TIDAR Jambi memohon melalui TIDAR MENDENGAR untuk membawa laporan ini secara resmi kepada DPR RI Komisi X serta melaporkannya kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.Kami memandang penting agar kasus ini menjadi dasar dorongan politik dan legislasi untuk:
– Mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru,
– Menjamin kepastian hukum, keamanan, dan martabat profesi guru di Indonesia,
– Mencegah terulangnya kriminalisasi maupun kekerasan terhadap tenaga pendidik.

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka adalah fondasi masa depan bangsa yang layak dilindungi, bukan dikorbankan oleh sistem yang belum berpihak. Oleh karena itu, kami berharap PP TIDAR dapat memberikan dukungan penuh dan mengawal laporan ini hingga ke tingkat pengambilan kebijakan nasional.

Demikian laporan dan permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PENGURUS DAERAH TIDAR JAMBI

Download Lampiran: Unduh PDF