Tidar Mendengar

Kami mengalami diskriminasi seleksi PPPK Guru,
Dari tahun 2021, Guru Swasta hanya di berikan kesemapatan di tes di tahap ke 2, dari 3 tahap yang ada
2022 guru Swasta tidak di perkenankan mendaftar.
2023 Guru Swasta masuk kategori P4, yang dimana ketika formasi p1 p2 p3 hanya tes formalitas kami P4 dari swasta mengerjakan soal yang sulit dan tidak afirmasi nilai. Beda dengan seleksi pppk guru 2021, dan setelah kami mendapat nilai ambang batas kami tidak MENDAPATKAN KEISTIMEWAAN PRIORITAS TANPA TES SEPERTI P2021 GURU DAN BIDAN PENDIDIK 2023.

Surat Resmi
Kepada Yth. Presiden RepublikIndonesia,

Dengan hormat,
Kami Guru Passing Grade 2023 mengajukan permohonan untuk mempertimbangkan guru lulus Passing Grade 2023 sebagai prioritas dalam seleksi PPPK 2025 tanpa tes. Banyak rekan kami yang sudah mengalami PHK, memperburuk kondisi. Kami mohon perhatian dari Pemerintah Pusat untuk memprioritaskan guru lulus Passing Grade 2023 dalam seleksi PPPK 2025 tanpa tes, mengingat banyak rekan kami yang sudah mengalami PHK. Guru Passing Grade 2023 membutuhkan kepastian dan perlindungan kerja untuk memastikan kualitas pendidikan nasional.

Guru yang sudah berdedikasi, kini menghadapi ketidakpastian. Tolonglah kami PHK tidak hanya mempengaruhi ekonomi, tapi juga menghancurkan mimpi guru.
Guru lulus Passing Grade 2023, aset bangsa yang perlu dihargai dan diprioritaskan. Menuju Generasi Emas 2045 salah satu visi dan misi pemerintah dan Guru merupakan tuju program prioritas Bapak Presiden. Maju pendidikan Indonesia, dimulai dari perhatian terhadap guru Passing Grade 2023.

Kami Guru lulus Passing 2023, menggu regulasi baru tentang Status P 2023 untuk di tempatkan tanpa tes. Kami juga menuggu realisasi Kemendikdasmen tentang Guru Swasta bisa di tempatkan di Sekolah Swasta. Agar kesempatan ini bisa menempatkan kami Guru Lulus Passing Grade 2023 untuk mengisi formasi tersebut.

Terima kasih atas perhatian dan Kerjasamanya.

Hormat Kami
Guru lulus pasing grade 2023