Tidar Mendengar

Selamat malam saya Arsell (KETUA PC TIDAR KAB. PALI Sumatera Selatan , Saya Ingin Melaporkan di Daerah Saya Ada Seorang Bapak yang berjuang meminta keadilan untuk anak nya , Berikut Kronologi nya Anak Bapak Tersebut Bekerja Mencari Rongsokan (Barang Bekas ) di Derah Talang Bulang , Pali Sumatera Selatan , ada yang menawarkan barang rongsokan berupa Tembaga , anak bapak ini laporan ke bos nya menanyakan apakah ini boleh di beli , si bos menjawab silahkan di beli , si bos ini pula yang memberikan modal untuk membeli tembaga tersebut , setelah di beli di serahkanlah tembaga ini ke bos nya , dan setelah transaksi tiba-tiba ada polisi yang datang , dan anak ini di tangkap dengan pasal 480 , di sini posisi nya yang penjual belum tertangkap , menurut keterangan bapak ini pada saat di kantor polisi , ada oknum polisi yang bilang ke bapak tersebut apabilah yang menjual barang itu ke anak nya , maka anak nya akan di bebaskan , setelah bapak tersebut menyerahkan si penjual sampai saat ini anak nya tidak di bebaskan , bapak ini mengatakan mereka buta hukum jadi apa solusi dari oknum polisi mereka jalankan , yang saat ini bpk ini permasalahkan kenapa anak nya di penjara padahal pembelian tembaga itu atas perintah bos nya , kenapa seakan akan anak nya menjadi tumbal , sedangkan si bos tidak bertanggung jawab dan lepas tangan begitu saja . Saya memohon kepada admin agar sekira nya dapat membantu bapak tersebut , karna sudah hampir 3 bulan anak nya di penjara , dan mereka terkendala biaya tidak mampu menyewa pengacara , pernah ada pengacara pun tidak berpihak kepada mereka , jadi bapak tersebut merasa kenapa hukum ini tumpul ke atas tajam ke bawah , mohon di tindak lanjuti , saat ini anak bpk tersebut di tahan di LAPAS MUARA ENIM , Sumatera Selatan , Terima Kasih .

Download Lampiran: Unduh PDF