terjadi penarikan dana biaya hidup mahasiswa penerima KIP dari kampus Jakarta Global University sebesar Rp 8.400.000,- dan kampus telah dikenakan sanksi oleh LLDikti, kemudian mahasiswa ingin diproses secara hukum terhadap penyelewengan dana KIP tersebut tetapi mahasiswa yang melakukan pelaporan ke kejaksaan atas tindakan korupsi KIP ini justru diancam
Download Lampiran: Unduh PDF